Jakarta, LensaUpdate.com – Lama dinanti, peningkatan pendapatan serta pensiun Aparatur Sipil Negeri( ASN) serta Tentara Nasional Indonesia(TNI), Polri kesimpulannya terealisasi pada bulan depan. Tubuh Kepegawaian Negeri( BKN) tengah mempersiapkan ketentuan teknis sekalian sosialisasi ketentuan tersebut.
” Usulan peningkatan pendapatan ASN serta pensiunan PNS sudah di informasikan oleh Presiden sebagian waktu yang kemudian pada pidato kenegaraan pada bertepatan pada 16 Agustus 2023, BKN bersama dengan lembaga terpaut menindaklajuti dengan mempersiapkan Peraturan Pemerintah( PP) yang mengendalikan tentang peningkatan pendapatan serta pensiun Tahun 2024 ialah buat pendapatan ASN/ Tentara Nasional Indonesia(TNI)/ Polri sebesar 8% serta peningkatan Pensiunan PNS/ Tentara Nasional Indonesia(TNI)/ Polri sebesar 12%”, ucap Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto dalam siaran pers, dilansir Senin( 26/ 2/ 2024)
Perihal ini di informasikan Haryomo dalam Sosialisasi Peraturan BKN No 1 Tahun 2024 serta Peraturan BKN No 2 Tahun 2024 bertempat di Swiss Bell Hotel, Jakarta pada Kamis minggu kemudian.
Muncul secara daring dalam kegiatan Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negeri, Neny Rochyany, Direktur Peraturan Perundang- Undangan, Julia Leli Kurniatri, Perwakilan dari Direktur Pensiun PNS& Pejabat Negeri, Thomas Agus T dan perwakilan Lembaga Pusat. Pada zoom meeting sebanyak kurang lebih 1500 partisipan yang muncul ialah segala perwakilan Lembaga Pusat serta Lembaga.
Haryomo menarangkan BKN diamanahkan buat mempersiapkan tabel besaran peningkatan pendapatan serta pensiun tahun 2024, yang setelah itu diresmikan regulasi beberapa 10 regulasi yang terdiri atas 8 PP serta 2 Peraturan Presiden( Perpres).
” Pada sesi penataan RPP BKN sudah menginisiasi penataan lampiran pendapatan serta pensiun dalam RPP tersebut”, ucapnya.
Lebih lanjut Haryomo berkata selaku tindak lanjut dari PP tersebut, sudah diresmikan peraturan BKN ini yang diharapkan jadi acuan untuk pejabat yang berwenang dalam melakukan penyesuaian pendapatan pokok serta untuk pejabat pengelola kepegawaian dalam melakukan proses penetapan serta/ ataupun penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS serta Janda/ Dudanya.
” Sejalan dengan peningkatan pendapatan serta pensiunan, BKN sudah bekerjasama dengan Departemen Keuangan serta PT. Taspen dalam mempersiapkan informasi penyesuaian besaran pendapatan serta pensiunan dalam platform SIASN”, ucapnya.
Neny pula menarangkan kalau penyesuaian pendapatan pokok ini diberikan untuk pegawai PNS tercantum PNS dimana pendapatan pokok PNS disesuaikan terhitung mulai 1 januari 2024 dengan pendapatan pokok bagi kalangan ruang serta masa kerja kalangan PP No 5 Tahun 2024 tentang Pergantian kesembilan belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Pendapatan PNS.
” Syarat penyesuaian pendapatan pokok PNS bersumber pada pada masa kerja kalangan yang dipunyai pada bertepatan pada 31 Desember 2023″, ucapnya.
Direktur Operasional PT. Taspen Ariyandi meningkatkan buat pensiunan PNS dalam proses pembayaran pensiunan ini tanpa pengajuan serta langsung diproses oleh Taspen.” 13 Februari ini kami mulai bayarkan rapel pensiun pokok untuk para pensiunan serta 19 Februari 2024 buat yang pensiunan baru dan dibulan Maret 2024 nanti telah memakai tabel pensiunan yang baru”, ucapnya.