Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Dinyatakan Tak Sah

Jakarta, LensaUpdate.com – Hakim tunggal Majelis hukum Negara Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej ataupun Eddy Hiariej. Hakim berkata penetapan terdakwa yang dicoba KPK tidak legal.

” Melaporkan Penetapan Terdakwa oleh Termohon sebagaimana diartikan Pasal 12 huruf a ataupun Pasal 12 huruf b ataupun Pasal 11 Undang- Undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah dirubah dengan Undang- Undang no 20 tahun 2021 tentang Pergantian Atas Undang- Undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat( 1) KUHP, terhadap Pemohon tidak legal serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata hakim Estiono dalam sidang di PN Jaksel, Jalur Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa( 30/ 1/ 2024).

Hakim pula menolak segala eksepsi KPK.” Mengadili, dalam eksepsi, melaporkan eksepsi Termohon tidak bisa diterima sepenuhnya,” ucap hakim.

Semacam dikenal, Eddy Hiariej lebih dahulu diresmikan selaku terdakwa bersama Yosi Andika Mulyadi sebagai pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, sebagai asisten individu Eddy. Ketiganya diprediksi menerima suap dari terdakwa eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri( CLM Mining), Helmut Hermawan, senilai total Rp 8 miliyar.

Eddy Hiariej 2 kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya. Praperadilan Eddy yang awal dicabut lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi serta Yogi sebagai pemohon.

Setelah itu, Eddy kembali mengajukan permohonan praperadilan buat kedua kalinya, di mana cuma ia yang jadi pemohon dalam gugatan tersebut. Terdapat 9 petitum permohonan yang diajukan Eddy dalam praperadilan tersebut.

Berikut ini 9 petitum permohonan praperadilan Eddy Hiariej:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari pemohon Edward Omar Sharif Hiariej untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon. Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 199 9 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang 20 Ta hun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 K UHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal
  5. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka
  6. Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening dan larangan berpergian ke luar negeri, oleh termohon terhadap diri pemohon atau keluarga pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon Edward Omar Sharif Hiariej dinyatakan tidak sah dan memerintah kan kepada termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon
  8. Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon.
  9. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *