Orang Tua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo dkk Rp7,5 Miliar

Jakarta, LensaUpdate.com – Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J( almarhum), Samuel Hutabarat serta Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum( PMH) ke Majelis hukum Negara( PN) Jakarta Selatan.

Pihak tergugat ialah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; Istri Sambo, Gadis Candrawathi; Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E; Ricky Rizal Wibowo( Bripka RR); Kokoh Maruf; serta Kepala Kepolisian RI.

Dikutip dari halaman Sistem Data Penelusuran Masalah( SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut diajukan pada Selasa, 13 Februari 2024. Samuel serta Rosti menggandeng Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum.

Presiden RI serta Menteri Keuangan jadi pihak ikut tergugat dalam gugatan tersebut.

Gugatan Samuel serta Rosti sudah terdaftar dengan no masalah: 167/ Pdt. Gram/ 2024/ PN JKT. SEL. SIPP PN Jakarta Selatan tidak menunjukkan petitum permohonan. Ada pula persidangan perdana diawali pada Selasa, 27 Februari 2024.

” Nilai sengketa Rp7. 583. 202. 000, 00,” demikian dikutip dari halaman SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis( 15/ 2).

Ferdy Sambo dkk teruji melaksanakan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Bersumber pada vonis Mahkamah Agung( MA), Sambo didiagnosa dengan pidana seumur hidup. Dia lolos dari pidana mati.

Hukuman Gadis, yang ialah istri Sambo, dipangkas dari 20 tahun penjara jadi 10 tahun, Ricky Rizal dari 13 tahun jadi 8 tahun, serta Kokoh Maruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.

Sedangkan Richard Eliezer dihukum 1, 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Richard sudah memperoleh cuti bersyarat per Jumat, 4 Agustus 2023. Status Richard berganti dari terpidana jadi klien pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *