Tanjungbalai, LensaUpdate.com – Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi Bhabinkamtibmas Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah.
Seperti halnya yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Semula Jadi, Polsek Datuk Bandar Aiptu NB. Harianja. Dalam kesempatan ini, Harianja menyelesaikan masalah yang di alami warga binaannya di Kantor Kelurahan Semula Jadi, Jalan Putri Malu, Lingkunhan 8, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sabtu (10/2/2024).
Adapun permasalahan yang di hadapi warganya, terkait permasalahan antara pihak pelapor berinisial R (18) seorang Pelajar dari Jalan Sei Serindan Patembo, Kabupaten Asahan dengan Pihak terlapor S (20) warga Gang Sukun 2, Lingkungan 7, Kelurahan Semula Jadi. Kedua warga binaanya ini berkelahi saling pukul pada Jum’at tanggal 09 Februari 2024, sekira pukul 21.30 Wib di Jalan A. Sani Sitorus, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Pantauan awak media, sekitar 11.00 Wib, Aiptu NB. Harianja tiba dilokasi untuk melakukan mediasi. Kemudian setelah dilakukan mediasi oleh Bhabinkamtibmas dan aparat keluarahan bersama saksi dari kedua belah pihak, mereka pun sepakat berdamai secara kekeluargaan disertai dengan Surat pernyataan perjanjian perdamaian.
Tak lupa Kedua belah pihak mengucapkan terimah kasih kepada seluruh jajaran Polsek Datuk Bandar, karena telah cepat merespon permasalahan ini. Sehingga dapat di selesaikan dan tidak berkelanjutan di kemudian hari.
Kapolsek Datuk Bandar AKP R. Sinaga, S.H., M.H. dalam keterangannya, mengatakan bahwa Bhabinkamtibmas selaku garda terdepan Polri dalam melayani masyarakat turut membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan mengundang kedua belah pihak untuk bertemu dan musyawarah di Kantor Kelurahan Semula Jadi.
“Dengan di dampingi oleh aparat kelurahan, permasalahan tersebut telah diselesaikan dengan damai antara kedua belah pihak, tanpa adanya permintaan ganti rugi ataupun paksaan dari pihak manapun, serta dituangkan dalam surat perdamaian,” terang Kapolsek.
Sementara itu dalam penyelesaian masalah tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Semula Jadi, Polsek Datuk Bandar Aiptu NB. Harianja tak lupa memberikan nasehat dan pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak agar tercipta rasa aman dan damai dalam mewujudkan situasi yang kondusif.
“Penerapan Restorative Justice ini adalah sebagai bentuk Penyelesaian perkara untuk menciptakan Penegakan Hukum yang Berkeadilan. Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas,” tutup Kapolsek.