Jakarta, LensaUpdate.com – Jubir Regu Pemenangan Nasional( TPN) Ganjar Pranowo- Mahfud Md, Aiman Witjaksono, berakhir menempuh pengecekan selaku saksi terlapor di permasalahan tudingan polisi tidak netral. Sepanjang 12 jam pengecekan, Aiman dicecar dengan 59 persoalan.
” Dari kurang lebih 12 jam ini terdapat memanglah rehat serta terdapat 59 persoalan serta sudah dijawab oleh Aiman bersumber pada fakta- fakta yang kita miliki,” kata kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, di Polda Metro Jaya, Jumat( 26/ 1/ 2024).
Aiman Witjaksono meningkatkan ponsel miliknya disita penyidik sehabis pengecekan dicoba. Dirinya keberatan dengan penyitaan ponsel yang dicoba penyidik.
Aiman takut narasumber yang memberitahukan data terpaut polisi tidak netral terungkap. Aiman menyebut, selaku jurnalis, dirinya memiliki hak tolak buat tidak memberitahukan narasumber tersebut.
” Aku berkomitmen buat tidak mengatakan siapa narasumber aku sebab aku meyakini mereka ini merupakan orang- orang yang baik yang harus dilindungi identitasnya. Bukan siapa yang berarti, tetapi isi pesannya itu yang setelah itu wajib di informasikan,” kata ia.
” Kami tidak hendak hendak membuka narasumbernya dengan resiko serta pasti aku memiliki resiko atas perihal itu serta pasti aku tidak hendak sempat siapa membuat narasumber aku. Perkenankan resiko ini aku ambil sebab aku meyakini mereka orang orang baik serta mereka orang- orang yang harus dilindungi identitasnya,” imbuhnya.
Aiman pula kembali mempertanyakan kritik yang dirinya sampaikan berujung pada proses pidana. Ia menyebut kritik tersebut pula di informasikan oleh media massa yang lain.
” Kekhawatiran serta kala aku mengantarkan kekhawatiran itu menegaskan mengkritisi, hingga apa yang aku miliki proses yang berujung pidana, pasti ini warga yang dapat dinilai,” kata ia.
” Apakah media ini mengantarkan kabar bohong, jawabannya tidak, kemudian mengapa aku diproses pidana, ini jadi pertanyaannya yang besar yang jawabannya aku serahkan kepada publik,” imbuhnya.
Polda Metro Tegaskan Cocok Prosedur
Dikala dimintai konfirmasi, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak berkata penyitaan dicoba dalam rangka kepentingan penyidikan. Ia menegaskan perihal tersebut cocok dengan ketentuan yang terdapat.
” Penyitaan merupakan serangkaian aksi penyidik buat mengambil alih serta ataupun menaruh di dasar penguasaannya barang bergerak ataupun tidak bergerak, berwujud ataupun tidak berwujud, buat kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, serta peradilan,” kata Ade Safri.
Ade berkata Aiman masih berstatus selaku saksi dalam permasalahan yang dilaporkan.